Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas investasi sebagai cara alternatif untuk menyimpan uang meningkat. Hal ini didorong oleh kemajuan teknologi dan media umum serta dipercepat dengan adanya kesadaran anak muda tentang pentingnya investasi.
Akibatnya, banyak investor baru yang masuk ke dalam pasar modal. Menurut laporan dari iNews.id, dalam abad waktu Desember 2020-Desember 2021 saja jumlah Single Investor Identification (SID) berkembangdari 3.8 juta menjadi 7.2 juta.
Investor-penanam modal pemula tersebut kerap kali menanyakan beberapa pertanyaan.
Berikut ini 10 pertanyaan tentang investasi yang terkadang ditanyakan oleh investor pemula beserta jawabannya:
1. Apa Perbedaan Antara Tabungan dan Investasi?
Pertanyaan wacana investasi yang pertama ialah perbedaan antara simpanan dan investasi. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya:
- Umumnya, tujuan dari simpanan cuma untuk mempersiapkan diri dari keperluan di kurun depan dengan tanpa menginginkan keuntungan tambahan. Di sisi lain, investasi adalah tindakan mempersiapkan diri baik secara finansial maupun non finansial untuk menghadapi keperluan di masa depan dengan menginginkan laba suplemen.
- Tabungan yaitu produk pasar keuangan. Artinya, jika ingin menabung, Anda harus ke bank atau melalui celengan saja. Adapun investasi mampu dilakukan di produk pasar modal, pasar uang atau pasar komoditi berjangka. Artinya, bila Anda ingin berinvestasi, Anda bisa investasi deposito di pasar duit, aset crypto di pasar komoditi atau berbelanja saham di pasar modal.
- Dalam mekanisme tabungan di bank, kreditor atau penanam modal tidak perlu mengorganisir aset mereka secara eksklusif. Aset akan dikelola dan disalurkan ke debitur oleh pihak bank. Sementara itu, investasi di pasar modal dan pasar komoditi lazimnya dikelola oleh penanam modal secara pribadi kecuali untuk produk reksa dana.
- Saat ini tabungan di bank sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sementara investasi tidak dijamin. Artinya, jika pihak bank kolaps, debitor masih mampu mendapatkan aset mereka kembali dengan mengajukan klaim ke LPS sementara bila emiten pasar modal melarat, penanam modal bisa tidak mendapati uangnya kembali.
2. Apakah Investasi Halal?
Menurut anutan DSN-MUI No 80 tahun 2011, aturan Islam dari trading atau perdagangan aset di pasar modal yaitu boleh/mubah/halal selama tidak ada faktor-aspek yang membuatnya haram mirip, memperjualbelikan saham perusahaan yang memasarkan barang-barang yang dihentikan agama atau memperjualbelikan aset dengan sistem bunga (riba).
Oleh alasannya adalah itu, IDX bekerjasama dengan MUI sekarang sudah merilis Sharia Online Trading System (SOTS) adalah tata cara investasi dan trading yang hanya memperjualbelikan efek-imbas yang lolos seleksi DSN-MUI. Dengan demikian, penanam modal tidak perlu lagi cemas perihal status hukum syariah investasi terutama investasi saham lagi.
3. Apa Saja Keuntungan Investasi?
Pertanyaan perihal investasi berikutnya adalah dari segi laba dan manfaat. Dalam investasi, investor tidak cuma mampu merencanakan keperluan era depannya saja, namun juga bisa mendapatkan keuntungan finansial tambahan.
Keuntungan finansial pelengkap ini diperoleh dari capital gain (selisih antara harga jual dan harga beli) dan dividen (jumlah pemasukan perusahaan emiten yang dibagikan kepada pemilik saham).
Bahkan tidak jarang besaran capital gain dan dividen ini lebih besar dibandingkan suku bunga tunjangan dan deposito. Apalagi pendapatan dari investasi di pasar modal juga memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan deposito.
4. Apa Saja Risiko Investasi?
Sama seperti tingkat keuntungannya, tingkat risiko investasi juga lebih tinggi dibandingkan risiko tabungan biasa. Seperti yang sudah tertulis di atas, salah satu risiko investasi yaitu dana investasi tidak dijamin oleh pemerintah sementara dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Artinya jikalau emiten merugi hingga pailit, investor juga akan kehilangan uangnya sementara jikalau bank pailit, nasabah masih bisa mengajukan klaim ganti rugi tabungan ke LPS.
Risiko lain dari aktivitas ini yakni risiko kerugian akhir penurunan harga aset terkait. Hal ini sebab pasar modal dan pasar komoditas yakni dua jenis pasar dengan tingkat volatilitas harga tertinggi. Jadi bisa jadi Anda membeli per lembar saham seharga Rp.10.000 per lembar namun harus menjualnya kembali ketika harga mencapai Rp. 9.000 per lembar.
5. Bagaimana Cara Mengelola Risiko Investasi
Terdapat beberapa cara yang mampu investor lakukan untuk mengorganisir risiko investasi. Cara-cara tersebut antara lain:
- Investasi memakai uang masbodoh (bukan uang untuk menyanggupi kebutuhan sehari hari atau untuk mengeluarkan uang utang).
- Mengenal profil risiko dan memilih instrumen berdasarkan profil risiko tersebut.
- Berinvestasi pada instrumen dan perusahaan yang telah dipahami cara kerja dan potensi usahanya.
- Tidak berinvestasi cuma dalam 1 instrumen saja.
- Menulis planning kerja (trading plan) investasi sesuai dengan tujuan dari investasi tersebut.
- Terus berguru perihal bagaimana cara menganalisis kinerja investasi baik dari segi teknikal (pergerakan harga) maupun dari sisi fundamental (keuangan perusahaan).
- Hanya berinvestasi saat keadaan emosi sedang tenang untuk menyingkir dari imbas psikologis dari investasi tersebut.
- Memilih instrumen investasi yang telah terang legalitasnya.
6. Apa Itu Investasi Bodong?
Investasi bodong yakni investasi yang tidak mempunyai dasar hukum dan legalitas yang terperinci di Indonesia. Pada investasi jenis ini, investor akan diminta untuk mengantarkan dana dengan alasan untuk membiayai proyek atau perusahaan tertentu padahal proyek dan perusahaan tersebut tidak ada.
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini investasi bodong kian marak di media umum. Oleh alasannya adalah itu, penanam modal diminta untuk berhati-hati sebelum mengawali investasi.
7. Bagaimana Cara Menghindari Investasi Bodong?
Investasi bodong mampu disingkirkan dengan melaksanakan beberapa hal berikut ini:
- Memeriksa legalitas perusahaan di situs web resmi OJK atau Bappebti (untuk crypto). Jangan mudah percaya jika suatu perusahaan investasi mengklaim sudah terdaftar di OJK. Sebaiknya penanam modal mencari langsung nama perusahaan tersebut di website resmi OJK.
- Ingat bahwasannya media umum cuma menjadi media perantara yang menyambungkan investor dengan aplikasi dan bukan menjadi media untuk menarik dana dari penanam modal.
- Selain legalitas, penanam modal juga perlu menilik track record perusahaan tersebut.
- Tidak mudah yakin dengan laba besar secara instan. Investasi lebih seperti dengan bisnis yang memerlukan proses dan waktu semoga mampu menguntungkan.
8. Apa Itu Saham dan Surat Berharga?
Surat berguna yakni surat yang menjadi bukti kepemilikan suatu aset. Biasanya surat berharga ini bisa dijual atau digadaikan. Ada banyak jenis surat berguna seperti, akta tanah, BPKB motor dan lain sebagainya.
Saham adalah surat berguna yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas modal di sebuah perusahaan. Bedanya dengan pola surat berguna di atas yaitu, saham diperjualbelikan di pasar modal.
9. Apa Itu Obligasi?
Obligasi yakni surat bukti bahwa suatu perusahaan atau pemerintah memiliki utang senilai tertentu terhadap seorang penanam modal. Sama seperti saham, obligasi juga diperjualbelikan di pasar modal. Hal ini sering menjadi pertanyaan perihal investasi alasannya adalah obligasi bukan jenis surat berharga yang sering dibahas oleh penduduk awam.
10. Siapakah Bursa Efek Indonesia?
Pertanyaan seputar investasi yang terakhir adalah siapa Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI atau IDX) ialah pihak yang mengadakan dan mengelola sistem pasar modal di Indonesia. Bursa Efek Indonesia merupakan adonan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Adapun instrumen yang diperdagangkan di BEI ada bermacam-macam mulai dari saham, reksa dana hingga ETF dan obligasi.