KichanHelp.com – Ketika mengajukan sumbangan, baik itu berupa KRP maupun kartu kredit dan lainnya, debitur perlu melewati BI Checking apalagi dahulu sebelum pengajuan diterima. BI Checking termasuk faktor penentu apakah debitur berhak mendapatkan kesepakatan kredit atau tidak.
Pengertian BI Checking
BI Checking ialah informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat bagaimana tanpa hambatan atau macetnya pembayaran dari kreditor selama ini.
Dalam proses mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lain, lazimnya seseorang akan diberi syarat BI Checking. Syarat itu dibutuhkan dalam pengajuan kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), maupun kredit tanpa agunan (KTA).
Dalam metode info debitur (SID), IDI dari nasabah tersebut saling dipertukarkan antar forum keuangan dan bank. Tujuannya adalah untuk menganggap apakah nasabah terkait memiliki kredit yang tanpa hambatan atau tidak. Sehingga mampu dinyatakan mampu melunasi kredit yang diajukan ke depannya.
Pada sistem isu debitur sendiri, adapun informasi yang dipertukarkan oleh forum keuangan dan bank adalah mencakup identitas debitur agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, pemilik dan pengurus tubuh perjuangan yang menjadi debitur, serta riwayat pembayaran kredit.
Dan lembaga keuangan serta bank yang telah terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK), dapat mengakses semua isu tersebut pada SID termasuk BI Checking. Anggota BIK setiap bulannya memperlihatkan data data nasabah ke BI. Kemudian data tersebut dikumpulkan dan diintegrasikan ke dalam metode.
Namun dikala ini fungsi pengawasan perbankan tersebut diberikan kepada OJK, tidak lagi berada di bawah BI. Menurut Magnate, BI hanya berkonsentrasi pada kebijakan makro saja, sementara kebijakan mikro menjadi tanggung jawab OJK.
SID sekarang berubah nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dan BI Checking mampu dijalankan lewat layanan gosip debitur (iDEB). Yang mana isu debitur terus diperbarui secara terencana berdasarkan data yang dilaporkan oleh forum pembiayaan dan bank.
Lalu cara cek BI Checking mampu dikerjakan oleh semua orang sekarang, bukan cuma bank dan lembaga keuangan saja. Selama masih terdapat kuota pada acara antrean, itu memiliki arti Anda pun mampu melakukan permohonan untuk mengakses info lewat website resmi OJK. Sedangkan untuk lembaga yang terdaftar di BIK dapat mengaksesnya selama 24 jam setiap hari.
Kelebihan SLIK untuk BI Checking
Dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2011 perihal pengalihan peran dan fungsi, dijelaskan mengenai peralihan layanan SID dari BI ke OJK. Peran dan fungsi atas pengelolaan, regulasi, dan kemajuan tata cara gosip antar bank tersebut dipindahkan semenjak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017.
Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) disediakan dalam versi aplikasi dan situs web bagi semua orang yang membutuhkan informasi tersebut, sehingga aksesnya pun jauh lebih gampang digunakan secara online. Tujuan utama dibentuknya SLIK ialah untuk memperluas tata cara gosip debitur. Bahkan data yang dikumpulkan di SLIK jauh lebih akurat dan jumlahnya lebih besar.
Domain SLIK ini memang mencakup forum keuangan bank maupun non bank serta pengadilan. Selain itu SLIK dapat memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan dengan pilihan santunan yang lebih luas.
Cara Mengecek BI Checking Melalui SLIK
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Anda mampu mengecek BI Checking melalui SLIK dengan membuka website resmi dan mulai memverifikasi detail kredit. Langkah pertama yakni siapkan dokumen pendukung apalagi dahulu. Untuk debitur perorangan, bisa mempersiapkan dokumen seperti identitas diri berbentukKTP dan fotokopi identitas yang menyertai surat kuasa apabila diberi kuasa serta paspor bagi warga negara gila.
Sementara debitur yang merupakan tubuh usaha perlu mempersiapkan dokumen yang mencakup NPWP, sertifikat pendirian usaha, pergeseran budget dasar yang memuat struktur pengurus dan dibarengi identitasnya. Jika tidak dikerjakan langsung oleh pemilik, maka perlu menyiapkan surat kuasa dan identitas asli badan usaha.
2. Mengisi Form Anteran
Setelah merencanakan dokumen yang diperlukan, selanjutnya Anda mampu mengisi form antrean BI Checking online. Di situs resmi OJK telah terdapat link berisikan form permintaan IDEB. Di sana Anda juga bisa melihat keterangan sisa slot antrean dan menentukan agenda waktu yang slotnya masih belum terisi.
Layanan antrean online BI Checking ini sendiri dibagi menjadi sesi-sesi oleh OJK. Adapun sesinya adalah yang pertama pada pukul 08.00 sampai 09.00, lalu 09.00 sampai 10.00, 10.00 hingga 11.00, 11.00 sampai 12.00, dan ditutup sementara pada pukul 12.00 hingga 13.00. Layanan dibuka kembali untuk sesi 13.00 sampai 14.00 dan 14.00 hingga 15.00.
3. Verifikasi Data
Jika sudah mengisi form antrean dan menentukan waktu sesuai dengan sesi yang ada, Anda akan menerima pemberitahuan persetujuan melalui email. Di sini Anda akan diminta menghubungi nomor OJK-SLIK yang tertera di email untuk melengkapi tahap verifikasi data. Selanjutnya silahkan tuntaskan proses verifikasi sesuai bimbingan yang diberikan.
4. Cek Email
Apabila telah menuntaskan tahap verifikasi data, SLIK OJK akan memberikan rincian debitur melalui email. Jika memperoleh hambatan saat membaca info yang diperoleh tersebut, biasanya Otoritas Jasa Keuangan telah menawarkan tutorial cara melakukannya melalui situs resmi.
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Melalui BI Checking, pihak bank atau forum keuangan mampu melihat kredit skor milik kandidat debitur. Dari skor inilah mampu dilihat bagaimana riwayat kredit dari nasabah terkait. Sehingga Anda perlu mengenali rincian skor yang ada untuk mengetahui apakah skor kredit yang dimiliki memungkinkan untuk mendapat pembiayaan atau tidak.
Dalam hal ini, skor kredit secara biasa diukur menggunakan skala dari nilai 1 sampai 5.
- Skor 1 yakni kredit tanpa hambatan. Itu memiliki arti debitur senantiasa mengeluarkan uang cicilan setiap beserta bunganya setiap bulan hingga lunas tanpa pernah ada tunggakan sebelumnya.
- Skor 2 ialah kredit DPK (dalam perhatian khusus). Kredit DPK berarti debitur tercatat pernah menunggulan cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 ialah kredit tidak tanpa gangguan, yang berarti debitur tercatat pernah menunggak cicilan selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 ialah kredit disangsikan, yang mempunyai arti debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 merupakan kredit macet, yang artinya debitur menunggak cicilan hingga lebih dari 180 hari.
Biasanya menurut skor tersebut, bank atau forum keuangan akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memperlihatkan skor antara 3 hingga 5. Dan skor 5 telah terperinci masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, karena memiliki risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
Jadi, jika Anda akan mengajukan kredit ke bank atau forum pembiayaan tertentu dalam waktu bersahabat. Sebaiknya coba kerjakan cara menganalisa BI Checking terlebih dulu mirip yang sudah diterangkan di atas, untuk memastikan nama Anda tidak masuk black list. Sebab kandidat debitur yang masuk daftar hitam sudah pasti pengajuan kreditnya akan ditolak oleh lembaga keuangan terkait.