Untuk mempermudah pembayaran pajak, sekarang Kamu tak perlu lagi sibuk-sibuk mesti pergi ke kantor pajak. Karena untuk melaksanakan pembayaran pajak cukup dengan mengakses e Billing pajak. Apakah cara buat e billing pajak ribet? Jangan khawatir, alasannya Kamu akan dipandu tutorialnya melalui artikel ini.
Pendaftaran e Billing pajak lazimnya diharapkan cuma dikala wajib pajak pertama kali membayar pajak. Dengan kata lain cara buat e Billing memang gila khususnya bagi yang belum pernah melaksanakan pembayaran pajak.
Daftar Isi
Apa Itu e Billing?
e Billing yaitu metode pembayaran pajak online, yang hadir guna membuat lebih mudah masyarakat Indonesia untuk melaksanakan pembayaran pajak. Sebab pembayaran pajak lewat e Billing mampu dikatakan lebih simpel dan mutakhir.
Tentu saja layanan e Billing berlainan dari tata cara layanan terdahulu, para wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan cara manual melalui SSP (Surat Setoran Pajak). Namun dengan pembayaran lewat e Billing, maka pajak dbayarkam via online, tetapi sebelumnya wajib pajak harus membuat ID billing atau koed billing untuk dijadikan portal dalam pembayaran pajak.
Kode billing itu sendiri adalah kode kenali lewat tata cara billing terhadap jenis setoran atau pembayaran pajak yang dikerjakan oleh para wajib pajak.
Dengan kata lain, e Billing adalah cara pembayaran pajak elektro untuk mendukung kemudahan pelayanan perpajakan. Tentu saja hal tersebut sejalan dengan kecanggihan teknologi di kala sekarang yang tak hanya memudahkan masyarakat dalam berbelanja online saja, melainkan juga dalam hal pembayaran pajak secara online.
Kenapa Harus Memakai e Biling?
Berikut ini ada beberapa alasan kenapa mesti memakai e Billing, diantaranya :
- Mempersingkat dan memudahkan proses untuk pengisian data terkait penyetoran dan pembayaran penerimaan negara.
- Dapat menghemat kesalahan dalam hal perekaman data penyetoran dan pembayaran yang dijalankan oleh teller.
- Menawarkan terusan terhadap para wajib setor pajak dan wajib pajak guna memonitor status penyetoran dan pembayaran pajak.
- Dapat menawarkan kelonggaran untuk para wajib pajak dalam merekam data transaksi penyetoran berdikari.
- Data transaksi dari wajib pajak akan terekam langsung dalam sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Cara Buat e Billing

Tutorial Buat e Billing Pajak dan Cara Mengaktifkannya
Ada beberapa langkah cara buat e Billing pajak yang mampu Kamu lakukan untuk mempermudahmu melakukan transaksi pembayaran pajak online. Berikut info selengkapnya :
1. Mendaftar e Billing
Dalam cara buat e billing, Kamu mesti menciptakan akun layanan pajak onlien apalagi dulu. Tujuannya agar bisa mengakses pembayaran pajak secara digital. Silahkan pakai identitas diri, berupa NPWP dan akun email yang telah didaftarkan oleh DJP dan nomor hp aktif.
2. Login ke Akun e Billing
Jika telah menjajal cara buat e billing, maka berikutnya Kamu tinggal login menggunakan akun pajak milikmu yang telah terdaftar, lalu Kamu akan dibawa ke halaman sistem e Billing pajak.
3. Melakukan Pengisian Surat Setoran Pajak
Setelah itu, cara buat e Billing selanjutnya, silahkan isikan semua data terkait pembayaran pajak sesuai keperluan dengan cara lengkap.
4. Buat Kode Billing
Langkah selanjutnya cara buat e Billing adalah menemukan nomor Billing, dengan tujuan untuk melanjutkan pada tahapan proses pembayaran keharusan pajak ke pihak bank pandangan.
5. Membayar Pajak Lewat e Billing
Jika cara buat e Billing telah berhasil dijalankan, Kamu wajib menyetorkan pajak terutang sejumlah yang tertera dalam SSP (Surat Setoran Pajak), lalu inputkan instruksi billingnya. Kamu bisa menemukannya dalam SSP.
Tapi Kamu harus tahu bahwa isyarat billing tersebut hanyaa berlaku dalam waktu48 jam saja untuk dilanjutkan ke setor atau bayar pajak.
Jika selama rentang waktu tersebut Kamu belum melakukan pembayaran sejumlah nominal yang terutang, Kamu wajib menciptakan instruksi untuk billing kembali dikala hendak membayar pajak. Oleh alasannya adalah itu, kerjakan pembayaran secepatnya memakai aba-aba billing pajak.
6. Terima Bukti Pembayaran
Jika Kamu sudah sukses melakukan pembayaran pajak online, maka langkah berikutnya Kamu akan mendapatkan bukti setoran pajak. Bukti ini diperlukan, serta umumnya akan dipakai dikala melaporkan pajak.
Perbedaan e Billing dan e Filling Pajak
Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya wacana perbedaan antara e billing pajak dan e filling pajak. Jika Kamu masih ragu, simak perbedaan keduanya berikut ini :
1. e Billing Pajak
Sebelum pemerintah akhirnya mengeluarkan tata cara pembayaran pajak online lewat tata cara e Billing semenjak 2013 lalu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran online melalui ATM. Akan tetapi, waktu itu penerimaan layanan pembayaran pajak cuma terbatas pada pembayaran pajak PPh.
Sebelum menggunakan mesin ATM, proses pembayara pajak biasanya hanya mampu dilaksanakan di bank-bank tertentu. Selama prosesnya, pihak wajib pajak tinggal mendatangi gerai mesin ATM untuk kemudian menginputkan NPWP dan diikuti oleh 2 digit tahun dan 2 digit bulan.
Selanjutnya, pihak pemerintah mulai menawarkan metode pembayaran lewat e-billing belum usang ini.Metode pembayaran pajak ini mampu dikatakan lebih modern, selaku versi pertama dari SSE Pajak. Kemudian, pemerintah menyempurnakan model kedua serta ketiga SSE Pajak. Adapun sekarang ini, telah sungguh-sungguh disempurnakan lewat SSE2 DJP Online.
2. e Filling Pajak
Pertama kali e filling pajak dipublikasikan ASP atau PJAP serta disahkan lewat Peraturan Dirjen Pajak melalu KEP-05/PJ./2005 tentang sistem penyampaian surat pemberitahuan elektronik bernama e Filling. Biasanya e Filling ini lewat perusahaan yang menawarkan jasa aplikasi.
Dengan kata lain, pihak Dirjen Pajak mengeluarkan aplikasi e Filling, sedangkan pemasoklayanannya sendiri yaitu kawan DJP resmi, adalah Accurate Online.
Selama perkembangannya ini, DJP terus mengembangkan e Filling pajak semoga lebih gampang diakses melalui web resmi dari DJP online.
Kelebihan Lainnya Sistem E Billing Pajak
Memakai e billing untuk melaksanakan pembayaran pajak memang memberikan kenyamanan, apalagi ketika wajib pajak memasuki periode jatuh tempo. Kamu hanya perlu membayar pajak dari rumah atau dari mana saja tanpa perlu sibuk-sibuk pergi ke kantor pajak. Berikut kelebihan pembayaran pajak lewat e Billing :
1. Nyaman dan Aman
Para pengguna e billing menjadi lebih damai, alasannya adalah e billing telah menemukan izin dari pihak Ditjen Pajak Indonesia secara resmi. Dengan kata lain, Kamu tak perlu khawatir lagi alasannya e billing telah diandalkan dan banyak digunakan penduduk Indonesia.
2. Tanpa Biaya Admin
Kelebihan memakai e billing pajak lainnya yaitu tanpa biaya admin alias gratis. Makara, meskipun aplikasi e billing memperlihatkan kemudahan, tapi Kamu tak perlu khawatir lagi harus melakukan pembayaran biaya administrasi per bulannya.
3. Menyimpan Seluruh Riwayat Setoran Secara Aman
Seluruh gosip penting, mulai dari riwayat transaksi, history pembayaran atau yang yang lain akan langsung tersimpan rapi melalui aplikasi ini. Di sini terdapat layanan arsip pajak untuk memudahkan para pengguna menyimpan seluruh bukti penting perihal perpajakan.
Dengan keunggulan yang disediakan oleh e billing pajak, sekarang Kamu jangan ragu lagi menciptakan akun e billing melalui cara buat e billing di atas. Untuk selanjutnya, Kamu bisa melakukan cara bayar pajak e-Billing!