Kini cara login NPWP sangat gampang dijalankan lewat aplikasi Ereg Pajak. Bagi Kamu yang belum mempunyai NPWP, sekarang tak perlu lagi sibuk-sibuk pergi ke kantor pajak untuk menciptakan NPWP. Karena Kamu bisa login NPWP melalui aplikasi Ereg Pajak. Selanjutnya, Kamu pun sudah bisa mempunyai kartu NPWP dengan mudah.
Daftar Isi
Apa Itu EREG Pajak?
EREG atau e-registration Pajak ialah layanan registrasi untuk wajib pajak secara elektronik dan didirikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuan utama EREG pajak yaitu guna memperluas cakupan untuk wajib pajak melalui penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak. Sehingga para wajib pajak tidak mesti mengantri lagi ke kantor pajak.
NPWP pajak sendiri ialah nomor yang akan dikeluarkan saat pendaftaran bagi wajib pajak untuk dijadikan media administrasi pajak. Selain itu, NPWP juga dipakai selaku identitas dari wajib pajak untuk mengerjakan kewajiban pajak.
Apabila wajib pajak hendak melakukan pendaftaran selaku pihak wajib pajak secara individu, maka Kamu harus melaksanakan pengisian formulir pendaftaran dan menyertakan kelengkapan dokumen registrasi.
Mendapatkan NPWP Dengan Tiga Platform
Sebelum kita membahas cara login NPWP di EREG pajak, Kamu harus tahu bahwa ada 3 platform yang bisa digunakan untuk menemukan NPWP. Diantaranya selaku berikut :
- Pertama-tama, silahkan datang ke KP2KP atau kantor pajak secara langsung yang area operasinya meliputi tempat usaha atau kawasan tinggal.
- Mengirim artikel formulir registrasi dan tambahkan beberapa dokumen lengkap dan benar ke KP2KP atau KPP yang area kerjanya meliputi kegiatan usaha atau tempat tinggal.
- Melakukan registrasi NPWP secara online di web resmi ereg.pajak.go.id melalui Direktorat Jendar Pajak dengan e-reg lama serta mengunggah file yang benar.
Apa Pentingnya Memiliki NPWP?
Para wajib pajak tertentu yang sudah memenuhi pesyaratan, entah itu secara objektid maupun subjektif, maka wajib mempunyai NPWP. Walaupun jumlah pendapatan per tahunnya ada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tetap saja wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) maupun KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Tak cuma digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan saja, tetapi NPWP juga dimanfaatkan selaku salah satu tolok ukur dokumen untuk mengelola pembuatan paspor atau pengajuan kredit di bank.
Jika Kamu tidak mempunyai NPWP, maka selaku wajib pajak Kamu akan dikenakan ongkos yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal. Sebab NPWP mempunyai peranan penting dalam problem perpajakan. Tapi dengan kehadiran EREG ini pastinya sungguh menolong para wajib pajak.
Agar mampu memanfaatkan Ereg Pajak, maka langkah yang perlu dijalankan pertama kali yakni mesti mendaftar NPWP secara online. Kemudian para pengguna bisa login NPWP supaya mampu mengakses semua fitur dan layanan yang telah tersedia.
Cara Login NPWP

Membuat dan Login NPWP di Ereg Pajak
Sebenarnya ada 2 cara login NPWP yang bisa Kamu pilih untuk pengerjaan NPWP itu sendiri. Cara pertama yakni dengan mendaftarkan diri pribadi secara manual di KPP. Biasanya pengerjaan NPWP memerlukan proses hingga 1 hari lamanya di KPP. S
Cara selanjutnya dengan memakai aplikasi online Ereg Pajak dalam pengerjaan NPWP online. Sesudah proses registrasi tamat dan menerima persetujuan, maka kartu NPWP pribadi diantarkan ke lokasi pengirim .
Berikut tindakan cara login NPWP yang mesti ditempuh oleh wajib pajak. Diantaranya :
1. Buat Akun NPWP di Ereg Pajak
Agar mampu melaksanakan cara login NPWP di Ereg pajak tentu saja Kamu harus membuat akun NPWP online terlebih dulu di ereg.pajak.co.id. Namun sebelumnya, silahkan persiapkan akun emailmu yang berlaku atau masih aktif. Biasanya jalan masuk email diperlukan dalam proses verifikasi data.
Di halaman permulaan, wajib pajak yang mendaftar akan mendapatkan 2 pilihan. Opsi pertama adalah, cara login NPWP lewat kanal email beserta password. Selanjutnya buat akun gres.
Mengingat Kamu belum memiliki NPWP, seharusnya pilih pilihan yang kedua. Selanjutnya Kamu akan dibawa ke formisian berbentukakun email yang kau gunakan. Setelah itu, Kamu akan menerima email berisi link yang wajib diklik. Cara ini ialah tahap awal melakukan verifikasi email.
Lalu akan timbul isian registrasi yang kedua. Nah di bagian ini, Kamu perlu menginputkan beberapa informasi, diantaranya nama lengkap, jenis wajib pajak, nomor Hp aktif dan password.
Sesudah tamat, maka pendaftar mesti melaksanakan pengecekan email ulang yang hendak dipakai untuk aktivasi akun. Cek folder spam kalau pesanmu tidak ada di folder inbox. Setelah sukses, Kamu bisa memakai Ereg Pajak secara pribadi untuk pendaftaran NPWP online.
2. Pembuatan NPWP Online
Jika Kamu sudah mempunyai akun, maka langkah selanjutnya ialah menciptakan NPWP. Untuk cara login NPWP pertama kali, pakai password dan email biar mampu mengakses menu dashboard.
Dalam tahapan ini, Kamu harus mengisi formulir di kolom isian yang perlu dilengkapi. Pada kolom 1 sampai 7 lazimnya berisi pertanyaan tertentu yang wajib dijawab. Sedangkan untuk kolom 8 mengunggah file yang dibutuhkan.
Bagi wajib pajak individu WNI yang tak mengerjakan bisnis wajib merencanakan dokumen identitas diri berbentukKTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan WNA wajib merencanakan dokumen mirip KITAS dan Paspor.
Bagi wajib pajak individu yang mempunyai usaha, maka dokumen yang perlu disediakan mencakup KITAS, KTP, paspor dan dokumen izin perjuangan.
Semua persyaratan ini harus di upload dengan cara online lewat fitur yang sudah tersedia. Sesudah itu,pendaftaran pun dianggap selesai. Langkah berikutnya ialah pendaftar mesti menanti persetujuan serta pengerjaan kartu NPWP.
Setelah jadi, maka kartu NPWP dikirimkan eksklusif ke alamat pendaftar. Jika wajib pajak memerlukan NPWP dengan cepat, maka kartu ini mampu diambil pribadi di KPP setempat.
Kenapa Harus NPWP Online?
Mengingat kemudahan pembuatan NPWP online, pastinya tak ada argumentasi lagi untuk tidak membuat NPWP selaku salah satu kewajiban dari wajib pajak. Dengan layanan ini, Kamu sebagai wajib pajak tidak butuhlagi menghabiskan tenaga dan waktu untuk mengantri menciptakan NPWP di KP2KP atau KPP.
Penyebab Pendaftaran NPWP Online Gagal
Sayangnya kadang-kadang pendaftaran NPWP online tidak senantiasa sukses. Kamu mesti tahu beberapa penyebab registrasi NPWP online gagal, berikut ini :
1. Tidak Melakukan Aktivasi Melalui Email
Ketika melaksanakan registrasi NPWP online, semestinya tentukan untuk mengkonfirmasi akun email dengan benar. Selanjutnya melalui email ini, Kamu akan memperoleh link aktivasi dan isyarat token menerima NPWP. Dimana kesalahan yang kerap terjadi yakni Kamu menggunakan akun email yang telah tak aktif atau salah.
2. Kesalahan Penulisan Password
Kamu juga harus pastikan password yang digunakan untuk pendaftaran mudah dingat tetapi tidak gampang diakses oleh orang lain. Karena kesalahan dalam penulisan password terkadang membuatmu telah atau tidak bisa login NPWP.
3. Tidak Memenuhi Kriteria Wajib Pajak
Faktor penyebab gagal pendaftaran dan login NPWP yakni sebab Kamu tidak menyanggupi tolok ukur wajib pajak. Misalnya tidak memiliki kartu identitas KTP, tidak memiliki penghasilan serta tidak melaksanakan pengisian formulir dengan lengkap.
Itulah beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika Kamu gagal melakukan pendaftaran atau gagal login NPWP online. Pastikan untuk mengerti kesalahan-kesalahan di atas supaya cara login NPWP online sukses dijalankan untuk pembuatan NPWP.