Bagaimana cara mengambil mobil yang ditarik leasing? Atau juga kendaraan lain mirip motor? Ada beberapa tahap yang bisa kau kerjakan untuk mengambil kembali kendaraan kamu. Namun kamu mampu menyingkir dari kendaraan ditarik leasing dengan cara membayar cicilan tepat waktu.
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak pilihan (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak pilihan (operating lease).
Jika kamu melaksanakan keterlambatan pembayaran atau tidak mampu untuk mengeluarkan uang cicilan dengan komitmen pihak leasing, maka kau harus siap untuk ditarik kendaraanmu dari tanganmu. Dan dengan berat hati kamu mesti kehilangan DP dan juga angsuran yang telah kau bayarkan. Namun dalam prakteknya, ada beberapa hal yang mampu kau kerjakan untuk mengambil kembali kendaraan kamu bila sudah ditarik.
Daftar Isi
Ciri-Ciri Leasing
Biasanya leasing mempunya beberapa ciri yang sangat mencolokdalam prakteknya. Kamu mampu mengetahuinya dari beberapa hal berikut ini:
Memiliki janga waktu lease Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).
Kapan Kendaraan Ditarik?
Begitu kau menunggak pembayaran atau tidak bisa membayar dalam abad waktu yang sudah disepakati. Maka pihak leasing akan melakukan kontak atau menelepon kau untuk meminta pertanggung tanggapan atas kendaraan tersebut. Jika kau tidak bisa meneruskan pembayaran, maka pihak leasing akan mengambil kendaran kau.
Jika kamu masih bisa untuk meneruskan, kamu mampu meminta waktu pembayaran kalau diperlukan. Namun mesti sesuai dengan kesepakatan bareng dengan pihak leasing.
Saat Kendaraan Ditarik Leasing
Jika kau mengalami penarikan kendaraan oleh pihak leasing, hal ini mampu menyebabkan beberapa dilema. Dari dilema sepele sampai masalah kekerasan. Namun kamu jangan cemas, jika pihak leasing atau debt collector tiba untuk mempesona kendaraan kau jangan pribadi panik, kerjakan hal berikut ini:
1. Minta Surat Penarikan
Debt Collector pasti akan menjinjing surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Dari itu, teliti baik-baik apakah yang dimaksud benar kendaraan kamu. Hal ini juga menghindari kau kena tipu oleh oknum yang menyatakan dirinya debt collector dari perusahaan leasing.
2. Tanyakan Sertifikat Fidusia
Sertifikat fidusia yaitu sertifikat yang dipakai untuk mengakibatkan objek yang kamu miliki sebagai jaminan hutang. Jadi selain surat penarikan kendaraan, kamu juga harus menanyakan akta fidusia ketika kendaraan kamu ditarik. Sertifikat ini juga nantinya memiliki kegunaan bila kau ingin menebus kendaraan.
3. Minta History Payment
Ini adalah bukti berapa usang kamu menunggak sehingga leasing menawan kendaraan kau. History payment juga perlu kau minta jika merasa sudah membayar tetapi debt collector tetap datang.
4. Harus Ada BAPK
Ketika kendaraan akan ditarik, debt collector mesti membawa Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). Dokumen itu ditandatangani perusahaan dan pengguna jasa kredit. Jika tidak ada BAPK, jangan serahkan kendaraan kau. Lebih baik kamu mendatangi kantor leasing sendiri atau mengajak debt collector ke kantor polisi.
Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing
Cara mengambil kendaraan beroda empat yang ditarik leasing ternyata sangatlah gampang. Kamu bisa melakukan beberapa tahap ini jikalau kendaraan kau ditarik oleh pihak leasing.
Datang ke Kantor Leasing
Cara mengambil kendaraan beroda empat yang ditarik leasing yang pertama ialah dengan mendatangi kantor leasing tersebut. Jika pihak leasing melaksanakan penarikan kendaraan beroda empat atau kendaraan kau secara legal, maka pihak leasing akan menawarkan penawaran kepada kamu selaku pelaku kredit untuk melunasi pembayaran atau tidak. Disinilah proses perundingan akan dimulai.
Biasanya pihak leasing akan menunjukkan penjelasan ihwal rincian dari denda yang harus kamu bayar dan juga kredit bulanan yang harus kamu lunasi. Setelah proses negosiasi memperoleh kata setuju, kamu bisa mengunjungi kantor leasing untuk mengambil kembali kendaraan beroda empat yang ditarik oleh pihak leasing sebelumnya.
Minta Keringanan Waktu
Jika kau mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari lamanya, maka pihak leasing bisa melaksanakan pemutusan kesepakatan ataupun melaksanakan penarikan kendaraan beroda empat. Tetapi sebelum itu, pihak leasing akan melaksanakan konfirmasi ulang kepada nasabah. Walaupun memang telah telat jauh hari, kau tetap mampu meminta keringanan waktu.
Dengan syarat kamu mesti membayarkan cicilan dibulan yang mengalami keterlambatan, dan juga melunasi denda keterlambatan. Dan kamu telah pasti dilarang melaksanakan kesalahan yang serupa untuk kedua kalinya. Sebab jikalau ada keterlambatan lagi, maka pihak leasing akan memblacklist namamu.
Berikan BPKB Untuk Jaminan
Kamu mampu memberikan surat BPKB kamu selaku jaminan bila kau mengajukan keringan waktu pembayaran. Karena BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yakni bukti yang sah ataupun selaku tanda bahwa kamu ialah pemilik kendaraan yang sah.
Biasanya, BPKB akan diberikan pihak leasing sesudah kendaraan telah berstatus DIBAYAR LUNAS. Nah, untuk para pelaku kredit yang sudah berada di H-1 bulan terakhir pembayaran, mereka mampu menjaminkan BPKB mereka untuk mendapatkan dana dukungan.
Demikian tadi beberapa cara mengambil kendaraan beroda empat yang ditarik leasing. Jika hal itu terjadi dengan kamu, dan kendaraan kau ditarik oleh pihak leasing, kamu bisa melaksanakan tahapan tadi untuk mengambil kembali kendaraan kau.