Bagaimana cara pengakuan STNK sehabis bayar online untuk Samsat Jabar termasuk Bogor khususnya Cibinong? ini yakni pertanyaan yang timbul dikala saya sudah berhasil perpanjang STNK melalui Tokopedia.
Setelah mencari isu di situs bapenda Jabar ternyata cara legalisasi STNK yang bayar via e-samsat sangat gampang adalah cukup tiba ke samsat terdekat tergolong samsat outlet dengan membawa STNK orisinil, e-KTP dan bukti pembayaran e-samsat.
Artinya untuk plat nomor yang masuk daerah hukum Polda Jabar tidak perlu membawa BPKB, kecuali plat nomor kau masuk daerah hukum Polda Metro seperti Bekasi, Cikarang, Depok maka wajib membawa BPKB dan jika masih kredit maka harus meminta surat informasi dari leasing.
Cara Pengesahan STNK Setelah Bayar Online Di Bogor
- Siapkan STNK, e-KTP asli dan bukti pembayaran e-samsat.
- Datang ke kantor samsat, samsat outlet, samsat gendong yang ada di wilayah Jawa Barat kawasan aturan Polda Jabar, contohnya untuk Cibinong mampu tiba ke outlet samsat yang ada di ITC cibinong.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke bagian registrasi dan nanti akan diminta ke bab legalisasi / pembayaran jadi tidak butuhantri lama.
- Setelah dipanggil nanti STNK akan diberi stempel atau cap pengukuhan, sedangkan untuk skkp jika kamu telah cetak melalui aplikasi SAMBARA yang masih dalam bentuk e-SKKP maka tidak akan diberi SKPP.
Bagi yang belum tahu, berikut ialah teladan e-skkp PKB / BBNKB yang bisa didapatkan dari aplikasi Sambara sesudah melaksanakan pembayaran pajak motor atau mobil secara online via e-samsat.
Dokumen di atas, sudah sah jikalau pada STNK sudah ada cap pengakuan dan jikalau kau sudah print e-skpp tersebut maka ketika legalisasi tidak akan diberi lembaran skkp gres, namun akan diminta potong / gunting sendiri e-skpp tersebut.
Jadi langkahnya sangat mudah dan lebih cepat dibandingkan eksklusif membayar pajak di Samsat, sebagai teladan dikala aku kerjakan proses pengakuan STNK mobil di ITC Cibinong, tidak hingga 5 menit sudah tamat dan berikut yakni acuan STNK yang telah diberi cap pengakuan.
Terlihat pada gambar yang diberi tanda panah, itu ialah bukti bahwa pajak kendaraan bermotor tahunan telah dibayar dan bagian tersebut yang dicap.
Baca juga : Cara Perpanjang STNK Online di Tokopedia.
Jika kamu tidak diberi lembaran SKPP karena telah menenteng print e-SKPP dari aplikasi SAMBARA maka tidak perlu cemas alasannya menurut admin Bapenda Jabar via Instagram dan Twitter, yang perlu disahkan hanya STNK sedangkan lembaran di balik stnk atau yang disebut Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP) mampu menggunakan yang model e-SKPP dari Sambara.
Kesimpulan, bila kamu belum ada BPKB motor maupun mobil alasannya adalah masih di leasing tetapi mesti perpanjang STNK dan plat nomor masuk wilayah hukum Polda Jabar maka tidak perlu lewat perantara atau calo alasannya mampu eksklusif bayar secara online kemudian untuk pengesahan STNK setelah bayar online tidak perlu menjinjing BPKB, namun ini hanya berlaku untuk yang masuk Samsat Polda Jabar, kalau kamu di Cikarang, Bekasi, Depok dan masuk Polda Metro maka wajib membawa BPKB atau mampu minta surat informasi dari leasing.