Investasi emas sekarang menjadi salah satu investasi alternatif alasannya mekanisme perdagangan emas gampang dan aset tersebut mampu pribadi dicairkan ke dalam bentuk barang. Namun yang menjadi urusan yakni apakah investasi jenis ini diperbolehkan dalam aturan Islam.
Artikel ini akan membahas tentang cara investasi emas yang halal dalam hukum agama Islam untuk Anda.
Pengertian Hukum Islam dalam Investasi
Hukum Islam yakni hukum yang tidak hanya membicarakan tentang tata cara peribadatan terhadap Tuhan, namun juga membicarakan perihal sistem berinteraksi dengan sesama manusia (fikih muamalah).
Berbeda dengan fiqih yang membahas ihwal tata cara peribadatan, fiqih muamalah dituntut untuk menyesuaikan trend interaksi manusia-termasuk dalam hal ekonomi- sepanjang zaman dan relatif lebih riskan perbedaan.
Cara utama untuk melakukan pembiasaan ini adalah dengan melakukan qiyas (analogi) antara duduk perkara ekonomi yang terjadi ketika ini dengan persoalan ekonomi yang dibahas dalam Al Qur’an, terjadi pada ketika Nabi S.A.W masih hidup (Hadits atau Sunnah) atau dibahas dalam konsensus Ulama’ (Ijma’).
Tidak sembarang orang mampu melakukan teknik qiyas ini. Hanya mereka yang mempunyai pengetahuan komprehensif wacana aturan agama Islam dan metode analogi aturan Islam (Ushul Fikih) yang mampu melakukan teknik ini.
Karena investasi emas adalah masalah ekonomi kontemporer, maka dibutuhkan teknik qiyas untuk memastikan apakah hukum praktik ekonomi ini.
Hukum Investasi Emas Menurut MUI
Hukum Investasi Emas syariah menurut MUI yaitu boleh (mubah). Hukum ini tertera dalam Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Itu artinya, secara garis besar transaksi investasi emas diperbolehkan kecuali kalau ada hal-hal yang menciptakan hukum investasi tersebut menjadi makruh, haram, sunnah ataupun wajib.
Majelis Ulama Indonesia ialah lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi cendekiawan muslim dari seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia mempunyai divisi khusus bernama Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas untuk memperlihatkan fatwa praktik-praktik ekonomi Islam di Indonesia.
Umumnya, pedoman MUI dinilai selaku salah satu sumber yang paling kredibel dalam menentukan hukum-aturan fikih kontemporer mirip investasi. Namun demikian, beberapa ulama’ berbeda usulan mengenai hukum investasi emas ini.
Hukum Investasi Emas Menurut Ulama Lain
Menurut Buya Yahya -Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah- dalam susukan Youtube milik pondok pesantren tersebut, investasi atau simpanan emas diperbolehkan bila emas tersebut dibeli secara tunai lalu disimpan di rumah.
Lain halnya apabila nasabah menabung emas dengan cara mencicil lalu pihak bank mencatat simpanan nasabah tersebut menjadi emas menurut Buya Yahya, praktik tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, Buya yahya menilai dalam transaksi tersebut tidak ada serah terima secara pribadi dan barangnya masih belum jelas.
Tabungan emas mampu diperbolehkan jika tabungan duit tunai nasabah tersebut telah terkumpul untuk berbelanja emas dan lalu antara pihak bank dan nasabah setuju untuk mengubah tabungan nasabah tersebut dengan emas.
Di sisi lain, Gus Baha’-salah seorang pendakwah terkenal- menganggap investasi emas diperbolehkan selama nilai jual beli emas sudah diadaptasi dengan harga saat transaksi berlangsung (takwim).
Artinya, jika Anda berbelanja 1 gram emas di tahun 2020 dengan harga per gram 830.000 dan kemudian menjualnya kembali di tahun 20201 dengan harga 850.000 per gram itu masih diperbolehkan. Sebab menurut beliau ini bermakna harga emas hanya mengalami pembiasaan dan tidak termasuk riba.
Langkah-Langkah Investasi Emas Yang Halal
Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda tempuh agar investasi emas Anda halal:
1. Pilih perusahaan investasi terpercaya
Salah satu praktik yang tidak diperbolehkan sama sekali dalam ekonomi Islam yaitu praktik Tadlis atau penipuan. Makara, biar Anda terhindar dari praktik ini, tentukan Anda menentukan perusahaan dengan legalitas yang jelas ialah perusahaan terdaftar dan diawasi OJK dan memiliki berita lengkap dan mempunyai dapat dipercaya yang manis.
2. Hindari riba
Singkatnya, riba ialah uang suplemen yang mesti Anda bayarkan atas utang yang Anda miliki. Namun, menurut pemaparan Gus Baha’ di atas, dia menganggap jika aksesori utang tersebut masih sebatas inflasi, maka hal ini belum tergolong riba.
Contohnya yakni kalau Anda berhutang 1 juta pada mitra Anda di tahun 2005 yang mana pada ketika itu, duit 1 juta sudah bisa dibelikan anak sapi. Jika Anda gres bisa membayarnya kini, tentu tidak akan adil bila Anda mengeluarkan uang 1 juta saja alasannya adalah, nilai anak sapi kini sudah meraih 9 juta rupiah. Menurut Gus Baha’ transaksi yang mirip ini masih belum termasuk riba.
3. Pahami jenis-jenis transaksi dalam ekonomi Islam
Emas dalam investasi emas lazimnya dijual dengan prosedur Murabahah. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan kalau emas dijual memakai jenis transaksi yang lain.
Maka dari itu, ada baiknya Anda memahami jenis-jenis transaksi dalam ekonomi Islam terlebih dulu seperti, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Rahn dan lain sebagainya. Tujuannya yaitu supaya Anda tahu investasi yang Anda kerjakan menggunakan kesepakatan atau komitmen transaksi jenis apa.
4. Pelajari jenis-jenis transaksi yang tidak boleh dalam ekonomi Islam
Selain Riba dan Tadlis, ada beberapa transaksi yang perlu Anda hindari. Transaksi-transaksi tersebut mirip:
a. Tanajusy atau usul artifisial. Dalam hal ini ialah Anda bersedia berbelanja emas dengan jumlah banyak dengan tujuan biar seperti emas sedang disenangi oleh masyarakat sehingga masyarakat lain ikut berbelanja dan Anda menerima laba dari hal tersebut. Dalam ungkapan saham, tindakan ini disebut selaku penggorengan saham.
b. Ikhtikar atau menguruk. Tindakan penimbunan emas ditujukan agar supply emas menurun sehingga harga emas meningkat. Ketika harganya meningkat penimbun memasarkan emas yang beliau timbun sehingga beliau menerima keuntungan. Dalam ekonomi Islam, tindakan ini tidak diperbolehkan.
c. Bai’ Al Ma’dum atau menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi milik penjual. Dalam Islam, si penjual barang yakni pemilik seutuhnya barang yang dijual atau orang yang menjadi wakil sah si pemilik barang untuk menjual barang tersebut. Oleh alasannya adalah itu, menjual barang curian atau barang yang belum sepenuhnya milik pedagang tidak diperbolehkan oleh agama Islam.
Jika dikaitkan dengan emas, Anda tidak boleh menjual sertifikat emas yang bukan milik Anda atau Anda masih membeli emas yang tertera dalam sertifikat tersebut secara mengangsur. Anda perlu membayarnya secara lunas apalagi dahulu gres mampu menjualnya kembali.
5. Jangan lupa bayar zakat
Perlu Anda ingat bahwa emas yaitu objek zakat. Maka dari itu, supaya investasi Anda diberkahi oleh Allah S.W.T, Anda perlu membayar zakat. Syarat zakat emas ialah:
- Emas yang dihitung adalah emas yang sudah sepenuhnya milik sendiri (pembayarannya telah lunas).
- Emas tersebut sudah mencapai berat 85 gram (1 hisab).
- Emas tersebut telah Anda miliki selama 1 tahun (1 haul).
Besaran zakat emas yaitu 2,5% dari total emas yang Anda miliki. Anda bisa membayarnya dengan emas pribadi ataupun dengan duit. Jika Anda mengeluarkan uang zakat emas dengan duit, maka Anda perlu mengonversi nilai emas tersebut ke dalam bentuk rupiah.
Contoh, Anda mempunyai 100 gram emas yang telah Anda beli semenjak tahun 2020 lalu. Maka, besaran zakat yang harus Anda bayarkan yaitu sebanyak 2,5 gram emas. Jika Anda mengeluarkan uang zakat dengan uang sementara harga jual emas per gram saat ini 800.000, maka jumlah zakat yang mesti Anda bayarkan adalah 2,5 kali 800.000 atau sebesar 2 juta rupiah.
Nah, itu tadi cara biar investasi Anda menjadi investasi yang syariah dan Insya Allah berkah. Terapkan hal-hal tersebut dalam investasi Anda biar investasi Anda tidak cuma menguntungkan di dunia, namun juga di darul baka.