KichanHelp.com – Indonesia ialah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 masyarakatmuslim di dunia merupakan orang Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini mengakibatkan produk-produk bank syariah selaku salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia.
Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah ialah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak mempunyai kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, cuma saja produk ini dilakukan menurut prinsip dan kesepakatan-komitmen syariah. Berikut ini penjelasannya:
Definisi Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah yakni proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah.
Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati rentang waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut rampung. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut.
Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia sudah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020.
Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan banyak sekali jenis pembiayaan yang mampu diakses oleh nasabah yang memerlukan dana segar.
Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah
Sama mirip perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut yaitu:
1. Pembiayaan modal kerja
Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menawarkan perlindungan berbentukdana yang diharapkan oleh nasabah untuk membuatkan bisnisnya. Biasanya rentang waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek.
Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis komitmen atau kontrak syariah yang umum dipakai yaitu:
- Akad murabahah: Akad murabahah yaitu salah satu turunan dari janji jual beli yang mana pada akad ini, pembeli (nasabah) mesti mengenali jumlah laba yang ingin diambil oleh pedagang (bank).
Keuntungan dari pembiayaan modal memakai janji ini yaitu jumlah cicilan yang tetap dari permulaan sampai simpulan periode kontrak sehingga mampu membuat lebih mudah nasabah dalam membuat catatan keuangan. - Profit sharing atau bagi hasil: Kelebihan dari skema ini yakni jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan keadaan keuangan perusahaan pada dikala itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan.
2. Pembiayaan konsumtif
Jenis pembiayaan syariah yang kedua ialah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif mirip, berbelanja KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan denah murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya memakai skema lain seperti, ijarah atau mudharabah.
- Ijarah: Sederhananya, ijarah adalah kesepakatan sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak menerima duit sewa (ujrah). Nasabah yang menyewa sumber daya ini cuma berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya.
- Mudharabah: Mudharabah yakni transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk berbelanja barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil.
Perlu dikenang bahwasannya komitmen yang diterima oleh seorang nasabah bisa berlawanan-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menawarkan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah namun ada juga yang tidak.
3. Pembiayaan investasi
Jenis pembiayaan syariah yang terakhir yaitu pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menawarkan sumber daya yang mampu digunakan oleh nasabah untuk membuatkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada santunan sumber daya berbentukaset seperti gedung, tanah dan lainnya.
Adapun janji yang umumnya dipakai dalam pembiayaan jenis ini ialah komitmen murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) yaitu skema transaksi ijarah (sewa menyewa) yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah tamat.
Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya mempunyai hak untuk memakai aset (hak guna) dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT), nasabah bisa mempunyai hak milik atas aset tersebut pada tamat masa janji. Oleh sebab itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah.
Manfaat Dari Pembiayaan Syariah
1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba
Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian terbaru, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan duit.
Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memperlihatkan pemikiran apakah suatu transaksi keuangan berdasarkan aturan agama Islam boleh atau tidak untuk dijalankan.
Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memperlihatkan alternatif yang jelas bagi penduduk Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya.
2. Opsi pembiayaan dengan kesepakatan bermacam
Salah satu keunggulan prosedur pembiayaan di bank syariah yaitu adanya aneka macam jenis perjanjian atau komitmen yang mampu dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa menentukan untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah.
Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis kesepakatan yang berlawanan dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah mampu menentukan mana bank yang menawarkan angsuran paling gampang dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis janji tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan perjuangan nasabah tersebut.
Pada awalnya metode ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis komitmen yang perlu dimengerti nasabah. Namun, nasabah tidak perlu cemas karena pihak customer service bank siap menawarkan klarifikasi lebih rinci mengenai komitmen-komitmen tersebut.