KichanHelp.com – Ada tiga segmen pasar yang memfasilitasi mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (IDX). Ketiga segmen pasar itu adalah pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi (pasar nego saham). Masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi berbeda-beda.
Kebanyakan investor dan trader hanya melaksanakan transaksi saham di pasar reguler dengan siklus settlement T+3. Pasar tunai dengan settlement T+0 digunakan untuk penyelesaian kasus khusus, misalnya realisasi short-selling. Keduanya dapat dilaksanakan melalui platform trading saham yang disediakan oleh sekuritas. Tapi, bagaimana dengan transaksi saham di pasar negosiasi?
Investor umumnya melaksanakan transaksi saham di pasar nego dengan tiga tujuan. Pertama, menjual atau membeli saham dengan fraksi harga yang berbeda dengan fraksi di pasar reguler. Kedua, menjual atau membeli saham odd lot (jumlah saham di bawah standar 1 lot/100 lembar saham). Ketiga, menjual atau membeli saham tidur atau saham gocap (saham-saham yang jatuh ke ambang harga saham terendah IDX pada level Rp50).
Pasar nego ini sangat unik. Transaksi di pasar negosiasi merupakan solusi jitu bagi investor yang ingin melego saham nyangkut berstatus gocap. Namun, cara menjual dan membeli saham di pasar negosiasi tidaklah sama dengan transaksi di pasar lain.
Pengertian Pasar Negosiasi
Sederhananya, pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan suatu transaksi. Secara rinci, pasar negosiasi adalah tempat transaksi instrumen saham, HMETD, warran, dan obligasi dengan sistem tawar menawar secara individual antara:
- Anggota bursa atau
- Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
- Nasabah dengan Anggota Bursa
Pasar negosiasi atau sering disebut juga dengan .NG menggunakan satuan perdagangan satuan lembar. Umumnya, penjual atau pembeli saham yang menggunakan segmen pasar negosiasi ini bila memiliki jumlah lembah saham tidak full satu slot alias dibawah 100 lembar.
Perbedaan Pasar Negosiasi dengan Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Selain pasar negosiasi, terdapat pasar sekunder lain, yaitu pasar regular dan pasar tunai. Lantas apa perbedaan dari kedua pasar saham lainnya:
1. Pasar Reguler
Jenis pasar regular (.RG) digunakan para penjual dan pembeli untuk transaksi saham dalam sehari-hari. Dalam segmen pasar ini juga terjadi tawar menawar selama periode perdagangan, jadi harga saham selalu berubah setiap waktu. Satuan perdagangan yang digunakan dalam pasar reguler, ialah minimal satu lot.
2. Pasar Tunai
Penjual dan pembeli yang gagal transaksi di pasar sekunder dan pasar negosiasi, maka selanjutnya saham-saham yang dimiliki akan diperdagangkan di pasar tunai (.TN) dengan satuan lot.
Mekanisme Pasar Negosiasi
Dirangkum dari lamas resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tawar menawar saham di pasar negosiasi ini bersifat langsung, alias tidak dilakukan di BEI. Akan tetapi, bagi yang melakukan tawar menawar saham tetap diawasi oleh pihak BEI. Setelah itu, hasilnya negosiasi diproses melalui JATS NEXT-G.
Setiap anggota bursa bisa menawar jual atau mengajukan permintaan beli melalui papan informasi yang disediakan dan tawar menawar tersebut bisa diubah dan batal sebelum adanya kesepakatan di JATS NEXT-G. Kesepakatan jual beli saham ini akan terjadi, jika penawar dan permintaan sudah saling bertemu dan selesai secara per transaksi.
Jika kesepakatan itu tidak terjadi, penyelesaian transaksi bursa tetap dilakukan paling lambat hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi atau di hari bursa yang sama. Transaksi Bursa dikatakan selesai di pasar negosiasi, anggota bursa jual dan anggota bursa beli sudah melakukan pemindahbukuan secara langsung.
Tipe Pasar Negosiasi
Sebelum kamu bertransaksi di pasar modal jenis pasar negosiasi, kamu harus tau terlebih duly 3 (tiga) tipe pasar dalam pasar negosiasi. Apa saja itu?
- Block trading, transaksi saham dengan jumlah besar, minimal 200.000 saham sekali beli atau jual.
- Odd lot, perdagangan di bawah standar lot (satu lot), yang di pasar reguler ditetapkan 500 lembar saham. Sehingga ketika kamu ingin membeli atau menjual saham yang jumlahnya di bawah 500 lembar, kamu tidak akan bisa melakukannya dalam pasar reguler.
- Crossing, perdagangan tutup sendiri, maksudnya dilakukan oleh satu perusahaan pialang. Ini dapat terjadi ketika pembeli dan penjual saham menggunakan perusahaan pialang yang sama.
Cara Transaksi Saham di Pasar Negosiasi
Terdapat dua cara yang bisa investor pilih untuk transaksi saham di pasar negosiasi, antara lain:
1. Melalui Platform Trading Saham
Setiap platform trading saham pastinya tak hanya menyediakan website saja. Untuk memudahkan akses trading saham para investor, platform juga menyediakan aplikasi agar investor bisa lebih mudah transaksi saham.
Bagi kamu yang menggunakan aplikasi trading, kamu bisa transaksi saham di pasar negosiasi. Caranya cukup mudah, antara lain:
- Kunjungi halaman order
- Cari kode saham dengan akhiran .NG, seperti BNGA.NG, BMTR.NG dan sebagainya
- Pilih kode saham tersebut
- Isi volume dan harga yang diinginkan
- Setelah orderan terkirim, tunggu sampai ada pembeli
Berikut beberapa platform saham online terbaik yang bisa kamu jadikan pilihan transaksi saham di pasar negosiasi, antara lain:
- Stockbit
- IPOT
- Bibit
- Bareksa
- Mirae Hots
- RTI Business
- MOST Mandiri
- BCAS Best Mobile
- MotionTrade
- Ajaib
- Poems ID
- BIONS
2. Via Broker Saham
Cara lain yang bisa kamu lakukan jika transaksi saham di pasar negosiasi pada platform yang kamu gunakan tidak ada penyelesaian, kamu bisa menggunakan transaksi via broker saham. Adapun tahapan yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Menghubungi broker untuk pengajuam penawaran dan pembelian saham
- Broker akan menginformasikan permintaan investor ke kantor pusat
- Sekuritas akan mengisisiasi penawaran saham kepada investor lain
- Jika ada yang berminat, maka broker akan menghubungi investor yang mengajukan transaksi sebelumnya.
Berikut ini beberapa broker saham terbaik di Indonesia yang bisa dipertimbangkan untuk transaksi saham di pasar negosiasi:
- Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP)
- Mandiri Sekuritas (CC)
- Indo Premier Sekuritas (PD)
- UBS Sekuritas Indonesia (AK)
- CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU)
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Sebagai investor juga wajib tahu waktu terbaik untuk melakukan transaksi jual beli saham di segmen pasar manapun. Sebab, melakukan jual beli saham diluar waktu yang sudah ditentukan juga dianggap tidak sah.
Berikut jam perdagangan pasar negosiasi yang perlu diingat investor untuk transaksi saham:
Hari: Senin – Jumat
- Sesi 1: Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
- Sesi 2: Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00
Kesimpulan
Transaksi saham di pasar negosiasi mengikuti prosedur khusus yang tidak sama dengan transaksi saham reguler. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukannya, kamu perlu menegok fungsionalitas platform trading sahammu dulu. Selidiki dengan teliti setiap fitur pada platform, atau baca-baca buku panduan penggunaan platform.
Kalau tak dapat menemukan instruksi terkait transaksi pasar negosiasi pada platform trading, berarti kamu perlu mengontak Account Officer atau Customer Service dari perusahaan sekuritasmu. Tanyakan kepada mereka tentang bagaimana prosedur menjual atau membeli saham yang kamu inginkan di pasar non-reguler. Tak perlu malu-malu. Mereka niscaya akan langsung memberikan semua penjelasan dan bantuan yang kamu perlukan hingga transaksi saham selesai.
Selain mencari tahu tentang prosedur transaksi, kamu juga perlu memiliki kemampuan tawar-menawar yang baik. Ketahui dulu kondisi fundamental saham yang ingin dibeli atau dijual, berapa harga wajar dan harga pasarnya, kemudian barulah mengirim order. Sebaiknya jangan memulai transaksi saham di pasar negosiasi tanpa memiliki bekal wawasan yang memadai terkait saham yang akan diperdagangkan.