KichanHelp.com – Umumnya masyarakat Indonesia membeli kendaraan bermotor tidak secara tunai. Seringkali penduduk Indonesia berbelanja motor atau kendaraan beroda empat dengan cara mengajukan kredit ke bank atau mengajukan leasing ke perusahaan multifinance seperti FIF atau BAF.
Tapi masalahnya, kerap kali mereka mengambil keputusan pemberian secara random belaka. Padahal, kredit dan leasing yakni dua hal yang berbeda. Simak perbedaan leasing dan kredit dengan membaca postingan berikut ini.
Pengertian Leasing
Leasing yaitu perjanjian penyewaan hak guna atas aset tertentu dari suatu lembaga leasing terhadap nasabah.
Nasabah mampu mempunyai hak milik atas aset terkait bila dia sudah melunasi pokok derma beserta bunga pertolongan leasing. Berbeda dengan kredit, leasing tidak diajukan kepada bank melainkan perusahaan multifinance mirip Adira, BAF, FIF dan lain sebagainya.
Dalam dunia leasing, terdapat beberapa ungkapan yang harus Anda pahami. Beberapa perumpamaan tersebut yaitu:
- Lease : Kontrak persetujuansewa menyewa. Di dalam lease ini terdapat nama para pihak yang terlibat, jangka waktu derma serta jumlah cicilan.
- Lessor : Perusahaan multifinance yang menawarkan sumbangan.
- Lessee: Nasabah yang mendapatkan dukungan.
- Residual value: Nilai aset sebelum aset tersebut disewakan.
Pengertian Kredit
Kredit adalah kesepakatan pinjam meminjam antara bank sebagai pemberi dukungan dan nasabah selaku peminjam atas sebuah aset. Aset disini mampu berupa duit atau barang berguna seperti, rumah dengan KPR, kendaraan bermotor dengan KKB dan lain sebagainya.
Dalam dunia kredit, bank disebut selaku kreditur sementara nasabah yaitu debitur. Debitur dituntut untuk mengembalikan uang atau aset yang dipinjam dari kreditur beserta bunganya sebagai imbalan atas dukungan.
Perbedaan Leasing dan Kredit
1. Konsep
Konsep dari leasing ialah pihak lessor memperlihatkan hak guna atau hak pakai suatu aset terhadap nasabahnya, sedangkan kredit atas suatu aset memiliki arti nasabah sudah memiliki hak milik atas aset tersebut cuma saja, beliau membelinya dengan cara mengangsur.
Lantas, apa perbedaan antara hak guna dan hak milik? Hak guna yaitu hak seseorang untuk memakai suatu aset. Ini artinya, ia tidak mempunyai aset tersebut, sehingga dia tidak bisa memasarkan atau memberikan aset tersebut kepada orang lain.
Lain halnya dengan hak milik. Jika Anda memiliki hak milik atas suatu aset, entah itu motor, mobil, atau bahkan rumah, Anda mampu melaksanakan apa saja atas rumah tersebut, entah itu menjualnya, memberikannya kepada anak cucu dan lain sebagainya.
Pada konteks leasing dan kredit, seorang debitur motor contohnya, berhak untuk menghancurkan, mengkremasi atau memberikan motor terkait selama ia masih secara rutin membayar kredit motor ke bank sementara itu, seorang lessee tidak berhak berlaku demikian karena hak milik motor tersebut masih berada di tangan perusahaan lessor.
2. Pihak yang terlibat dan prosedur pengajuan
Pihak yang terlibat dalam leasing adalah perusahaan multifinance dan dealer penyedia , sedangkan pada kredit Anda akan berurusan dengan bank saja. Bank memang melakukan pekerjaan sama dengan dealer pemasok, namun lazimnya Anda tidak butuhke dealer tersebut saat mengajukan kredit kendaraan bermotor.
Hal ini berlawanan dengan prosedur leasing. Berikut ini beberapa langkah mengajukan leasing:
- Saat mengajukan leasing, Anda mesti pergi ke perusahaan dealer atau penyedia apalagi dahulu untuk memutuskan barang mana yang ingin Anda beli.
- Baru setelah Anda memutuskan dan mengenali asumsi jumlah cicilan, Anda harus ke perusahaan multifinance yang Anda pilih.
- Tanda tangani perjanjian lessee antara Anda dan perusahaan tersebut, lalu bawa klausul kesepakatan kepada pihak penyuplai.
- Pihak penyedia akan menawarkan barang yang Anda harapkan kepada Anda sementara pembayarannya dibayar oleh perusahaan lessor.
- Anda mencicil biaya leasing dan bunganya kepada pihak lessor.
3. Nasabah
Menurut beberapa sumber, salah satu perbedaan utama antara kredit dan leasing terutama untuk kendaraan bermotor adalah nasabah. Dalam hal ini, terkadang bank, selaku pihak penyedia kredit mengakibatkan slip gaji atau surat informasi profesi sebagai syarat sehingga, biasanya orang yang mengajukan kredit bermotor di bank yakni karyawan, PNS atau tenaga profesional.
Lain halnya dengan leasing. Beberapa perusahaan multifinance menerima pengajuan leasing dari orang dengan profesi wiraswasta juga sehingga jangkauan nasabahnya lebih luas. Untuk meminimalisir risiko gagal bayar, perusahaan leasing akan melaksanakan survey kepada aset nasabah terlebih dulu sebelum menyepakati permintaan leasing yang diajukan nasabah.
4. Manfaat
Perbedaan leasing dan bank yang terakhir yaitu manfaat. Karena mampu diajukan eksklusif dari penyuplai, tidak jarang leasing mampu digunakan untuk berbelanja kendaraan motor bekas, sedangkan kredit perbankan tidak bisa.
Hal ini sebab untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di bank, nasabah pribadi tiba ke bank terkait sementara bank menyediakan daftar kendaraan bermotor yang bisa diseleksi yang mana umumnya kendaraan bermotor ini yaitu kendaraan gres.
Keuntungan Leasing
1. Bisa diajukan oleh non karyawan
Sebagaimana yang sudah dibahas, jangkauan nasabah leasing terutama kendaraan bermotor lebih luas dibandingkan kredit. Hal ini karena leasing bisa diajukan oleh wiraswasta dan bukan cuma penerima honor atau tenaga profesional saja.
2. Tanpa agunan
Kelebihan lain dari leasing yakni tidak adanya agunan. Untuk mengatasi risiko gagal bayar, pihak perusahaan multifinance akan melaksanakan survey terhadap aset nasabah apalagi dulu dan jika nasabah gagal mengeluarkan uang angsuran kendaraannya sempurna waktu, kendaraan tersebut akan diambil kembali oleh perusahaan alasannya adalah pada dasarnya, hak milik kendaraan tersebut masih berada di tangan lessor.
3. Bisa untuk berbelanja kendaraan bekas
Kelebihan leasing yang terakhir adalah leasing khususnya kendaraan bermotor bisa digunakan untuk berbelanja kendaraan bekas. Cuma, jikalau Anda ingin mengajukan leasing untuk membeli kendaraan ini, tentukan Anda masih mempunyai STNK dan BPKB yang masih berlaku.
Keuntungan Kredit
1. Aset terkait tidak disita
Keuntungan kredit dibandingkan leasing yang pertama yakni jikalau Anda terlambat membayar pemberian dan suku bunganya, aset yang Anda pinjam tidak akan disita. Namun, jumlah sumbangan Anda akan membengkak seiring dengan kian banyaknya bunga yang mesti dibayarkan (compounding interest).
Tidak menutup kemungkinan juga, jika Anda gagal membayar kredit, aset Anda yang Anda jadikan agunan yang hendak disita oleh bank. Maka dari itu, fikirkan kesanggupan diri dengan hati-hati sebelum mengajukan tunjangan ke bank.
2. Bunga relatif lebih rendah
Kelebihan kredit dibandingkan leasing yang berikutnya adalah bunga kredit kendaraan bermotor cenderung lebih rendah dibandingkan mengajukan leasing. Namun, untuk memastikan hal ini, Anda perlu survey terlebih dahulu ke perusahaan microfinance dan bank terkait. Sebab, tidak jarang bank justru mengalihkan kredit kendaraan bermotor yang Anda usikan ke perusahaan multifinance yang bekerjasama dengannya sehingga, tingkat suku bunga yang Anda dapatkan bukan tingkat suku bunga bank melainkan perusahaan leasing.