Salah satu instrumen turunan dari saham yang diperdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni warrant. Penjelasan lengkapnya akan dibahas di artikel ini.
Pengertian Warrant
Warrant yakni hak kepada pemegang saham untuk melakukan pemesanan saham pada harga tertentu dari suatu emiten. Umumnya kala berlaku warrant yaitu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.
Lebih sederhana lagi, warrant merupakan produk turunan (derivatif) saham di pasar modal yang diberikan oleh perusahaan kepada investor secara gratis saat berbelanja saham gres. Hak ini diberikan untuk perhiasan biar investor menjadi tertarik berbelanja saham yang ada. Dengan adanya warrant, penanam modal akan memperoleh hak untuk menebus saham pada harga hukuman di kemudian hari.
Harga hukuman tersebut ialah harga yang diputuskan oleh pemilik saham, sehingga harga ini mampu lebih hemat biaya dan memiliki potensi laba lebih besar. Sebagai contoh, Anda saat ini berbelanja warrant dengan harga Rp. 300 per lembar di perusahaan A. Sementara harga hukuman saham yakni Rp. 4.000.
Ternyata pada waktu eksekusi dilakukan, harga saham tersebut di perusahaan A sudah menjamah angka Rp. 4.500 untuk per lembarnya. Tentu Anda bisa memperoleh laba dari sini, alasannya adalah Anda mampu menebus saham dengan harga yang telah ditentukan adalah Rp. 4.000. Bahkan Anda mampu pribadi menjual warrant ke pasar sekunder dan menerima manfaatnya.
Warrant sendiri ditransaksikan menggunakan aba-aba “-W” untuk lembaran sahamnya, yang diletakkan di belakang arahan saham emiten. Dalam bursa imbas Indonesia, umumnya perumpamaan warrant ini lebih dikenal selaku call warrant. Dan lazimnya perusahaan memberikan warrant ketika melaksanakan initial public offering (IPO) untuk menarik minat penanam modal.
Fungsi Warrant
Warrant diberikan secara hanya hanya alias gratis oleh emiten bukan tanpa tujuan. Sebab fungsi saham ini ternyata cukup besar bagi perusahaan yang mengeluarkannya. Seperti yang sudah disinggung secara singkat sebelumnya, perusahaan mempublikasikan warrant dengan tujuan untuk menarik minat para investor.
Sehingga perusahaan bisa pribadi terlibat dalam right issue pada suatu saham baru. Pasalnya para penanam modal lazimnya cenderung akan melirik saham dari perusahaan yang terlihat stabil. Apalagi investor sendiri pada umumnya memiliki keinginan untuk melaksanakan investasi dalam jangka waktu yang panjang.
Makara dengan merilis warrant, pasti emiten mampu menarik perhatian para investor tersebut. Terlebih harga saham disediakan jauh lebih hemat biaya jikalau dibandingkan saham reguler. Sebaliknya, di segi penanam modal pun warrant mampu memperlihatkan keuntungan. Jika saham yang diberikan oleh emiten ini dikontrol dengan baik, maka fungsi warrant akan mendatangkan keuntungan yang melebihi saham reguler.
Karakteristik Warrant
Pada lazimnya , warrant yang diterbitkan oleh perusahaan publik di pasar modal atau emiten mempunyai sifat detachable. Itu berarti produk investasi tersebut bisa dipisahkan dari saham induknya, sekaligus mampu diperdagangkan di bursa efek pada papan tersendiri. Warrant ini ialah instrumen derivatif yang mempunyai harga didasarkan pada instrumen lain.
Beberapa karakteristik yang dimiliki oleh warrant antara lain mencantumkan nama perusahaan yang menerbitkannya, memiliki ketentuan yang serupa terkait jumlah saham yang mampu dibeli per-warrant, dan punya kurun jatuh tempo yang lebih panjang daripada pilihan lain.
Warrant yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia biasanya juga mempunyai karakteristik sendiri. Seperti diterbitkan oleh emiten yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI, harga pelaksanaan setinggi tingginya yakni sebesar 125% dari saham terakhir, pemegang hak tidak wajib melakukan haknya tersebut, dan jumlah yang beredar tidak lebih dari 35% jumlah saham yang sudah ditempatkan.
Perbedaan Saham dan Warrant
Melalui pengertian, fungsi, dan karakteristik warrant, Anda mungkin sudah memahami bagaimana perbedaan dari warrant dengan saham itu sendiri. Karena meskipun produk turunan dari saham, warrant memang sekilas mirip dengan saham tapi sekaligus juga berlawanan. Lebih rinci, Anda bisa menyaksikan perbedaan antara keduanya selaku berikut.
1. Hak Kepemilikan
Berdasarkan hak kepemilikannya, berbelanja saham dari perusahaan tertentu secara otomatis akan menimbulkan Anda berpartisipasi selaku pemilik perusahaan tersebut. Sedangkan embeli warrant tidak bermakna Anda menjadi pemilik perusahaan yang telah menerbitkannya.
2. Jatuh Tempo
Lazimnya, saham tidak mempunyai kurun berlaku atau jatuh tempo. Jadi saat Anda sudah berbelanja saham, maka Anda mampu menyimpan atau menjualnya kapan saja. Sedangkan warrant mempunyai waktu jatuh tempo. Umumnya abad berlakunya yakni sekitar 6 bulan hingga 5 tahun. Jika ditebus, maka produk ini nantinya akan hangus.
3. Kewajiban Pemberian
Bagi emiten, saham yang sudah dibeli pasti wajib diberikan kepada penanam modal atau pemegang saham. Sedangkan warrant cuma dipakai sebagai tambahan saja biar para penanam modal kesengsem untuk membeli saham IPO. Sehingga warrant ini tidak wajib diberikan oleh perusahaan.
4. Harga
Jika Anda ingin memiliki saham dari perusahaan tertentu, maka Anda harus membayar untuk membeli saham tersebut. Akan namun berlainan halnya dengan warrant, sebab produk turunan saham ini diberikan secara gratis oleh emiten. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk memilikinya.
5. Kode Saham
Kode saham biasanya terdiri atas empat huruf kapital, sedangkan warrant dibarengi dengan perhiasan abjad “W” yang ditaruh di belakang saham induk. Kaprikornus di depannya tertulis empat abjad kapital yang serupa dengan saham induk. Namun di bagian belakangnya dibarengi dengan tanda karakter W yang memperlihatkan sebagai saham warrant.
Keuntungan dan Risiko Memiliki Warrant
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh dikala memiliki warrant. Salah satunya adalah tidak adanya proses auto-reject, yang lazimnya terjadi pada trading saham. Dengan ketiadaan auto-reject, maka Anda pun bisa mendapatkan peluanglebih besar dalam meraup laba.
Meski begitu, bukan memiliki arti memiliki warrant lantas tidak mempunyai risiko. Karena di balik adanya keuntungan yang menggiurkan, terdapat nilai risiko yang seimbang dengan laba tersebut. Itu sebab harga produk ini sangat spekulatif, bahkan lebih dari saham reguler. Pasalnya warrant memang bukan aset keuangan bantu-membantu seperti halnya dengan saham.
Dalam investasi saham, Anda telah mampu dikatakan ikut memiliki perusahaan meski baru memiliki satu lot saja. Akan namun warrant tidak demikian, sebab di dalamnya Anda cuma mempunyai hak untuk berbelanja saham bukan memiliki perusahaan. Dan tinggi atau rendahnya harga warrant sungguh dipengaruhi oleh perusahaan emiten. Jadi Anda dituntut mampu menganalisis waktu terbaik menjualnya.
Demikian pembahasan singkat perihal warrant, yang ialah produk turunan dari saham. Kaprikornus warrant ini tidak sama dengan saham reguler, baik dari pengertian, fungsi, dan karakteristiknya pun berlawanan. Meski begitu, Anda tetap mempunyai kesempatan mendapatkan keuntungan besar saat memiliki produk tersebut. Akan namun di baliknya juga terdapat risiko tersendiri dari kepemilikan warrant ini.